BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
Selamat Pagi, Assalamualaikum Salam Sejahtera bagi para pembaca yang masih pemula ataupun yang sudah kawakan dan yang pasti yang kece badai.. 😁😂
Bapak/Ibu, Mpo/Abang, Lae/Ito dan yang lainnya. Disini saya yang masih newbie dalam hal blog ingin membagikan sedikit info dan profile tempat dimana saya bekerja 🙏. Semoga yang tidak boring yah mbacanya karena disini kalian akan dapat info sedikit banyaknya tentang Alat Keselamatan Pelayaran dan mungkin bagi pembaca ada yang ingin mendirikan usaha dalam hal Perawatan dan Perbaikan Alat Keselamatan Pelayaran bisa datang langsung untuk tanya-tanya ke Centre of Maritime Safety Technology atau melalui email btkp.perhubungan@gmail.com.
Okeeeeee Guys selamat menikmati..........💪💪😎😎
BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
A. SEJARAH BERDIRINYA BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang
dipisahkan oleh lautan, dalam perkembangan dunia maritime yang semakin pesat karena meningkatnya arus perdagangan
ekspor dan impor yang menggunakan kapa-kapal maupun lalu lintas kapal-kapal
antar pulau yang semakin meningkat. Maka pimpinan Kementerian Perhubungan
khususnya pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai gagasan untuk
mengusulkan adanya pendirian Institusi baru Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Keselamatan Pelayaran yaitu Kantor
Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut melalui Direktorat Navigasi.
Berdirinya kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran sebagai tindak
lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tanggal 26 Agustus 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen, Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tanggal
26 Agustus 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM.415/U/Phb-75 tanggal 2 September 1975 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, serta Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM.407/U/Phb-76 tanggal 18
Oktober 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Departemen Perhubungan. Serta memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dengan Nomor
B.250/I/MENPAN/3/78 tanggal 4 Maret 1978.
Maka dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46/OT/PHB
Tahun 1978 tanggal 8 Maret 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran, yang memiliki tugas menyelenggarakan
pengadaan, penyaluran dan pengujian alat-alat sarana bantu navigasi, alat-alat
elektronika dan telekomunikasi pelayaran, alat-alat nautis teknis peralatan
kapal serta mempersiapkan kesiagaan kapal-kapal negara dan melaksanakan
pemberitaan.
Seiring pesatnya perkembangan Teknologi
Keselamatan Pelayaran serta dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna
kesiapan dan keterpaduan pengujian dan penilaian alat-alat dan bahan-bahan
keselamatan pelayaran maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46/OT/PHB
Tahun 1978 tanggal 8 Maret 1978 perlu disempurnakan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2002 tanggal 2
Oktober 2002 sebagai berikut :
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang
dipisahkan oleh lautan, dalam perkembangan dunia maritime yang semakin pesat karena meningkatnya arus perdagangan
ekspor dan impor yang menggunakan kapa-kapal maupun lalu lintas kapal-kapal
antar pulau yang semakin meningkat. Maka pimpinan Kementerian Perhubungan
khususnya pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai gagasan untuk
mengusulkan adanya pendirian Institusi baru Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Keselamatan Pelayaran yaitu Kantor
Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut melalui Direktorat Navigasi.
Berdirinya kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran sebagai tindak
lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tanggal 26 Agustus 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen, Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tanggal
26 Agustus 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM.415/U/Phb-75 tanggal 2 September 1975 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, serta Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM.407/U/Phb-76 tanggal 18
Oktober 1976 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Departemen Perhubungan. Serta memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dengan Nomor
B.250/I/MENPAN/3/78 tanggal 4 Maret 1978.
Maka dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46/OT/PHB
Tahun 1978 tanggal 8 Maret 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran, yang memiliki tugas menyelenggarakan
pengadaan, penyaluran dan pengujian alat-alat sarana bantu navigasi, alat-alat
elektronika dan telekomunikasi pelayaran, alat-alat nautis teknis peralatan
kapal serta mempersiapkan kesiagaan kapal-kapal negara dan melaksanakan
pemberitaan.
Seiring pesatnya perkembangan Teknologi
Keselamatan Pelayaran serta dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna
kesiapan dan keterpaduan pengujian dan penilaian alat-alat dan bahan-bahan
keselamatan pelayaran maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46/OT/PHB
Tahun 1978 tanggal 8 Maret 1978 perlu disempurnakan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2002 tanggal 2
Oktober 2002 sebagai berikut :
1. Kedudukan
Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran adalah Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Tugas Pokok
a) Melaksanakan
Penilaian, Pengujian, Rancang Bangun, Pembuatan Alat-alat dan Bahan-bahan
Keselamatan Pelayaran;
b) Penyiapan
Standarisasi & Sertifikasi Alat-alat dan Bahan-bahan Keselamatan Pelayaran;
c) Survei
dan Pemberitaan Keselamatan Pelayaran.
3. Fungsi
a) Penyusunan rencana dan
program kerja serta evaluasi;
b) Pelaksanaan penilaian
dan pengujian alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
c) Pelaksanaan rekayasa
teknologi dan pembuatan alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
d) Penyiapan standarisasi
dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
e) Pelaksanaan survei dan pemberitaan keselamatan
pelayaran;
f)
Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran alat-alat dan bahan-bahan
keselamatan pelayaran;
g) Pelaksanaan perawatan dan perbaikan instalasi,
laboratorium keselamatan pelayaran, bengkel, kapal negara, sentral pemberitaan dan
pabrik gas;
h) Pelaksanaan Urusan Administrasi dan Kerumahtanggaan.
a) Penyusunan rencana dan
program kerja serta evaluasi;
b) Pelaksanaan penilaian
dan pengujian alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
c) Pelaksanaan rekayasa
teknologi dan pembuatan alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
d) Penyiapan standarisasi
dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran;
e) Pelaksanaan survei dan pemberitaan keselamatan
pelayaran;
f)
Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran alat-alat dan bahan-bahan
keselamatan pelayaran;
g) Pelaksanaan perawatan dan perbaikan instalasi,
laboratorium keselamatan pelayaran, bengkel, kapal negara, sentral pemberitaan dan
pabrik gas;
h) Pelaksanaan Urusan Administrasi dan Kerumahtanggaan.
4. Visi
Dan Misi
a) Visi:
“Mewujudkan keselamatan
dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Republik Indonesia serta memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat khususnya masyarakat maritime”.
b) Misi:
1) Tersedianya kehandalan
sarana dan prasarana keselamatan pelayaran melalui kegiatan pengujian,
penilaian, penyiapan standarisasi, rancang bangun dan sertifikasi teknologi keselamatan
pelayaran;
2) Terwujudnya sarana
pemberitaan yang mendukung distribusi berita-berita keselamatan pelayaran;
3) Terwujudnya kehandalan
dan kecukupan peralatan dan bahan-bahan keselamatan pelayaran yang sesuai Peraturan
Konvensi Internasional di bidang keselamatan komunikasi pelayaran;
4) Tersedianya sumber
daya manusia yang
memiliki kompetensi dibidang pengujianalat dan bahan keselamatan pelayaran.
a) Visi:
“Mewujudkan keselamatan
dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Republik Indonesia serta memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat khususnya masyarakat maritime”.
b) Misi:
1) Tersedianya kehandalan
sarana dan prasarana keselamatan pelayaran melalui kegiatan pengujian,
penilaian, penyiapan standarisasi, rancang bangun dan sertifikasi teknologi keselamatan
pelayaran;
2) Terwujudnya sarana
pemberitaan yang mendukung distribusi berita-berita keselamatan pelayaran;
3) Terwujudnya kehandalan
dan kecukupan peralatan dan bahan-bahan keselamatan pelayaran yang sesuai Peraturan
Konvensi Internasional di bidang keselamatan komunikasi pelayaran;
4) Tersedianya sumber
daya manusia yang
memiliki kompetensi dibidang pengujianalat dan bahan keselamatan pelayaran.
5. Wilayah
Kerja
6. Struktur Organisasi
a) Sub Bagian Tata Usaha
Melaksanakan tugas urusan kepegawaian,
surat menyurat kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, keuangan,
pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana / program evaluasi dan
laporan serta dokumentasi.
b) Seksi
Sarana dan
Prasarana
Mempunyai tugas melakukan pengadaan,
penyimpanan dan penyaluran alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran
serta perawatan dan perbaikan instalasi, laboratorium Keselamatan Pelayaran,
bengkel, kapal negara, sentral pemberitaan dan pabrik
gas.
c) Seksi
Rancang Bangun
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian dan pengujian, rekayasa teknologi,
standarisasi, sertifikasi dan pembuatan alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran
serta survey dan pemberitaan keselamatan pelayaran.
d)
Instalasi
1) Laboratorium
Keselamatan Pelayaran
•
Melakukan pengujian Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) mengenai jarak tampak / pandang cahaya lampu (Nautik Mil/ NM);
•
Pembuatan / Rekayasa SBNP.
contoh : Flaser (pengedip) dalam periode tertentu;
•
Pengujian EPIRB (Emergency Positioning Indicator Radio Beacon);
2) Bengkel
Membuat serta melakukan perawatan dan pemeliharaan perlengkapan dan alat-alat
keselamatan pelayaran.
3) Pabrik
Gas
Menyelenggarakan pembuatan Gas Acetyline
yang digunakan sebagai sumber tenaga / cahaya SBNP.
4) Sentral
Pemberitaan
Melaksanakan kegiatan telekomunikasi dinas tetap (flixed service) yang meliputi :
•
Pengiriman dan penerimaan berita
mengenai pengendalian kegiatan operasional unsur-unsur DJPL di daerah / luar negeri;
•
Menyalurkan berita marabahaya,
data gerakan / posisi kapal dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
•
Pengiriman berita mengenaiNavigation Warning ke Singapore, LLO HydrockToun Town London dan lokasi SBNP berada.
Melaksanakan kegiatan telekomunikasi dinas tetap (flixed service) yang meliputi :
•
Pengiriman dan penerimaan berita
mengenai pengendalian kegiatan operasional unsur-unsur DJPL di daerah / luar negeri;
•
Menyalurkan berita marabahaya,
data gerakan / posisi kapal dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
•
Pengiriman berita mengenaiNavigation Warning ke Singapore, LLO HydrockToun Town London dan lokasi SBNP berada.
B. SARANA DAN PRASARANA LABORATORIUM ALAT KESELAMATAN PELAYARAN
1. VTS (Vessel Traffic Service);
2. AIS (Automatic
Identification System);
3. ECDIS (Electronic
Chart Display);
4. GMDSS VHF, MF,
HF Radio Telex Console;
5. FAIRWAY
EVALUATOR SYSTEM (Simulator);
6. WEBSITE SIMASKESPEL;
7. E P I R B (Emergency
Position Indicating Radio Beacon);
8. SART (Search and
Rescue Transponder);
9. RACON (Radar
Beacon);
10.
GMDSS (Global
Maritime Distress Safety System) VHF Radio
Portable;
11.
E P I R B TESTER;
Untuk menguji EPIRB, bekerja atau tidak
pada Frekuensinya 406 Mhz dan 121,5 Mhz. dan Kebenaran MMSI (Mobile Maritime Service Identity) Kapal.
12.
Kolam Pengujian;
Untuk Uji Jatuh
(Inflateble Liferaft (ILR) dan Life Boat), Pengujian Life Jacket,Life Buoy.
13.
Alat Uji Ultrasonic
thickness;
Untuk menguji
ketebalan besi plat di bawah dan di atas air.
14.
GMDSS VHF, MF,
HF Tester;
Untuk melakukan
pengujian frekuensi, power, VSWR.
15.
Alat Uji Cahaya;
Alat pengukur
performance lampu Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran (SBNP), lampu pada Life
Jacket.
16.
Barcode Scanner;
Membaca barcode.
1. VTS (Vessel Traffic Service);
2. AIS (Automatic
Identification System);
3. ECDIS (Electronic
Chart Display);
4. GMDSS VHF, MF,
HF Radio Telex Console;
5. FAIRWAY
EVALUATOR SYSTEM (Simulator);
6. WEBSITE SIMASKESPEL;
7. E P I R B (Emergency
Position Indicating Radio Beacon);
8. SART (Search and
Rescue Transponder);
9. RACON (Radar
Beacon);
10.
GMDSS (Global
Maritime Distress Safety System) VHF Radio
Portable;
11.
E P I R B TESTER;
Untuk menguji EPIRB, bekerja atau tidak
pada Frekuensinya 406 Mhz dan 121,5 Mhz. dan Kebenaran MMSI (Mobile Maritime Service Identity) Kapal.
12.
Kolam Pengujian;
Untuk Uji Jatuh
(Inflateble Liferaft (ILR) dan Life Boat), Pengujian Life Jacket,Life Buoy.
13.
Alat Uji Ultrasonic
thickness;
Untuk menguji
ketebalan besi plat di bawah dan di atas air.
14.
GMDSS VHF, MF,
HF Tester;
Untuk melakukan
pengujian frekuensi, power, VSWR.
15.
Alat Uji Cahaya;
Alat pengukur
performance lampu Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran (SBNP), lampu pada Life
Jacket.
16.
Barcode Scanner;
Membaca barcode.
C. ASET BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAM PELAYARAN
1.
Gedung
Kantor Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran+ 400 m2;
Lokasi : Jalan Raya Ancol Baru No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
2.
Gedung
Bengkel + 525 m2;
3.
Gedung
Pabrik Gas + 400 m2;
4.
Gedung
Laboratorium / Pengujian + 400 m2;
5.
Gudang;
- Perlengkapan + 280 m2;
- Bahan Baku Gas + 300 m2;
6.
Dermaga
+ 300 m2;
7.
Peralatan
Survey;
8.
Peralatan
Bengkel;
9.
Peralatan
Laboratorium;
10. Instalasi
Pabrik Gas;
11. Sentral
Pemberitaan.
Lokasi : Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat.
12.
Tanah
di Semper + 5130 m2
Lokasi : Jalan Logistik - Semper, Kel. Tugu Selatan, Koja - Jakarta Utara
13.
Tanah
di Kandang Sapi+ 2432 m2
Lokasi : Jalan AMD 27 Kandang Sapi Kel. Rorotan, Cilincing – Jakarta Utara
D. JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN PADA BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
1. Izin Baru Perbaikan dan Perawatan Alat Keselamatan Pelayaran;
2. Perpanjangan Perbaikan dan Perawatan Alat Keselamatan Pelayaran;
3. Pengujian Alat-alat Keselamatan Pelayaran;
4. Pelaksanaan Monitoring / Survey Workshop Inflatable liferaft (ILR) / Pemadam Kebakaran (PMK);
5. Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Laut / Investigasi Pengaduan Laporan;
E. DOKUMENTASI KEGIATAN BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
Pengujian Alat Keselamatan Pelayaran
Kegiatan Penyerahan Lifejacket di Pelabuhan Rakyat Kaliadem Muara Angke
Okeeee terima kasih sudah membaca blog saya tentang profile tempat saya bekerja dan tunggu postingan selanjutnya heheheh..
Kritik dan saran aku tunggu, mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan atau penyebutan dalam blog aku, terima kasih.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatu dan Salam Sejahtera bagi kita semua...
1.
Gedung
Kantor Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran+ 400 m2;
Lokasi : Jalan Raya Ancol Baru No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
2.
Gedung
Bengkel + 525 m2;
3.
Gedung
Pabrik Gas + 400 m2;
4.
Gedung
Laboratorium / Pengujian + 400 m2;
5.
Gudang;
- Perlengkapan + 280 m2;
- Bahan Baku Gas + 300 m2;
6.
Dermaga
+ 300 m2;
7.
Peralatan
Survey;
8.
Peralatan
Bengkel;
9.
Peralatan
Laboratorium;
10. Instalasi
Pabrik Gas;
11. Sentral
Pemberitaan.
Lokasi : Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat.
12.
Tanah
di Semper + 5130 m2
Lokasi : Jalan Logistik - Semper, Kel. Tugu Selatan, Koja - Jakarta Utara
13.
Tanah
di Kandang Sapi+ 2432 m2
Lokasi : Jalan AMD 27 Kandang Sapi Kel. Rorotan, Cilincing – Jakarta Utara
D. JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN PADA BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
E. DOKUMENTASI KEGIATAN BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
Kegiatan Penyerahan Lifejacket di Pelabuhan Rakyat Kaliadem Muara Angke
Okeeee terima kasih sudah membaca blog saya tentang profile tempat saya bekerja dan tunggu postingan selanjutnya heheheh..
Kritik dan saran aku tunggu, mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan atau penyebutan dalam blog aku, terima kasih.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatu dan Salam Sejahtera bagi kita semua...
Komentar
Posting Komentar